MUSIC
Kamis, 11 Juli 2013
Selasa, 09 Juli 2013
18 PENDIDIKAN KARAKTER
1. Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14. Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15. Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Kamis, 06 Juni 2013
Meninjau Masalah Ujian Nasional di Indonesia
Dasar dari kebijakan evaluasi pendidikan adalah Undang-undang No 20
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 21 dikatakan bahwa : “Evaluasi pendidikan adalah
kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.” Diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005
pasal 1 ayat 18 dengan bunyi yang sama.
Fungsi Evaluasi menurut Undang-undang 20 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2
adalah : “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” “Evaluasi dilakukan terhadap
peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan
nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.”
Meninjau Masalah Ujian Nasional dari dikeluarkannya Undang-undang Ujian Nasional intinya adalah sebagaimana tujuan dari evaluasi itu sendiri, yaitu: menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan lainnya adalah sebagai cara untuk:
a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Problematika Ujian Nasional
Pada intinya, dari pasal dan ayat dari Undang-undang yang ada tentang
Ujian Nasional ini jika dipadukan akan menimbulkan kontroversi. Kita
tinjau pada 1) Dalam Permendiknas no 75 tahun 2009 tentang Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 tujuan UN adalah
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi. Serta hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk: a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; b) seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya; c) penentuan kelulusan peserta
didik dari program dan/atau satuan pendidikan; d) pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan. Sebenarnya penulis tidak kontra dengan semua yang telah
ditulis oleh permendiknas tersebut. tetapi yang penulis soroti di sini
adalah UN yang dipakai untuk menentukan kelulusan peserta didik dari
program atau satuan pendidikan. Maka akan menjadi sangat ironis kalau UN
dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan,
karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif,
afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk
membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas,
dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan
penyelenggaraan UN. Dengan kata lain, UN belum memenuhi syarat untuk
dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan
kepada masyarakat.
Kalau UN sebagai penentu kelulusan, penulis tidak setuju. Karena tidak
signifikan kalau hasil belajar dan proses pembelajaran selama 3 tahun
hanya ditentukan dalam waktu 3 hari saja. Maka dari itu yang lebih tepat
mengadakan evaluasi adalah pendidik itu sendiri untuk menentukan
kelulusan belajar peserta didik, karena yang mengenal peserta didik
apakah ia berhasil atau tidak adalah guru atau pendidik. Belum lagi
ditambah permasalahan mental anak didik yang ketika pelaksanaan UN
menjadi droop sehingga peserta didik tidak dapat mengikuti UN dengan
baik dan biasanya malah tidak lulus yang akhirnya mereka mengalami
stress.
Disamping itu juga keberhasilan pembelajaran juga dilihat dari 2 segi
yaitu segi produk dan segi proses. Segi produk yaitu kemampuan
mengaplikasikan pengetahuan ke dalam dunia nyata, sedangkan segi proses
adalah kemampuan dalam melakukan proses pembelajaran baik dalam segi
strategi maupun yang lainnya. Dan hal itu tidak bisa dinilai atau
dievaluasi hanya dengan menyuguhkan soal-soal obyektif
Di samping itu, UN secara prinsip sudah menyalahi peraturan otoda yang
ditetapkan pemerintah. Dan juga disamping itu, daerah-daerah antara satu
dengan yang lain, kondisi kulturnya, geografisnya berbeda, ada daerah
yang mudah mencari informasi dan ada juga yang kesulitan mencari
informasi karena kondisi geografisnya yang tidak memungkinkan. Maka UN
juga harus memperhatikan kondisi tersebut, namun karena UN berfungsi
sebagai standarisasi maka keadaan tersebut dipandang sebelah mata.
Problematika lainnya adalah mengenai pengawasan yang diatur dalam pasal
13 sampai 17, karena UN dilaksanakan secara serempak di seluruh sekolah
di Indonesia, maka langkah-langkah pengawasan yang lebih baik perlu
ditempuh, yang tidak sekedar rayonisasi, dan juga pengamanan soal dan
yang lainnya. Namun yang menjadi masalah sekarang ini adalah kebanyakan
yang terjadi karena pihak sekolah ingin mendapatkan prestasi dan nilai
yaitu peserta didiknya lulus semua, maka pihak sekolah sering melobi
pengawas UN untuk memberi kemudahan bagi para siswa dalam menempuh
ujian, dan hal itu menjadikan sangat tidak obyektif. Masalah lagi yaitu
karena pengawasan diserahkan kepada pihak perguruan tinggi tertentu,
maka pengawasan UN dapat ditunggangi dengan motif-motif tertentu.
Sumber: Problematika Ujian Nasional
Tentang Dampak Buruk Ujian Nasional
Walaupun hujan kritik terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sampai
detik ini tidak pernah berhenti, pemerintah tetap jalan dengan rencana
mereka. Pemerintah seperti tuli atau pura-pura tak mendengar berbagai
suara sumbang dari banyak kalangan terkait kebijakan UN (yang belum
tentu bijak ini). The show must go on. Kira-kira begitu motto pemerintah
(dan juga BSNP sebagai penyelenggara) dalam menjalankan UN, walaupun
pada saat yang sama ada fakta yang tak bisa dibantah bahwa sudah banyak
korban berjatuhan akibat pelaksanaan kebijakan UN yang kontroversial
dalam beberapa tahun belakangan ini.
Sebahagian korban UN itu dulu bahkan pernah mengugat pemerintah (presiden, wakil presiden, mendiknas, dan kepala BSNP) ke pengadilan. Beberapa substansi gugatan law suit masyarakat yang dipimpin artis Sophia Latjuba itupun dikabulkan majelis hakim, dengan menyatakan bahwa dalam konteks UN pemerintah jelas bersalah, karena telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negaranya. Pengadilan juga memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru dan sarana-prasarana sebelum melaksanakan kebijakan UN.
Tahun ini, boro-boro berharap pemerintah membatalkan pelaksanaan UN, pemerintah justru terkesan ‘semakin bersemangat’ dengan pelaksanaan UN ini. Hal ini bisa terlihat ketika Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 34 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UN 2008. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menguji tiga mata pelajaran, sekarang pemerintah menambah tiga lagi mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional 2008. Tidak hanya itu, angka rata-rata kelulusan minimal tahun inipun meningkat dari tahun sebelumnya. Seperti tertera dalam Pasal 15 Permendiknas No.34/2007, tahun ini untuk bisa lulus UN seorang siswa harus memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 dengan tidak ada satupun nilai mata ujian dibawah 4,25.
Berpotensi Menjadi ‘Bom Waktu’
Walaupun pemerintah tak bergiming, sebagai praktisi pendidikan saya juga tak kan pernah berhenti menyampaikan pandangan saya tentang UN ini. Menurut saya UN lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap dunia pendidikan kita. Saya meyakini bahwa jika UN dengan sistem seperti selama ini dipertahankan, UN berpotensi menjadi ‘bom waktu’ dunia pendidikan kita, sebuah bom waktu yang kalau tak dijinakkan secepatnya, suatu saat bisa meledak dan akan memakan korban lebih banyak lagi.
Studi kualitatitif tentang bagaimana guru mempersepsi UN yang saya lakukan dengan mewawancarai beberapa orang guru yang mengajar di kelas XII pada 6 SMA/Madrasah di Tanah Datar pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas guru menolak pemberlakuan UN ini. Walaupun para guru ini mengatakan bahwa UN dalam batas-batas tertentu telah memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras, lebih separuh dari mereka berpendapat bahwa UN berdampak buruk, tidak hanya pada proses belajar mengajar dan kurikulum, tetapi juga berdampak negatif pada pribadi guru dan siswa.
Hampir semua partisipan penelitian saya mengungkapkan bahwa UN, sebagai sebuah test berkategori high stakes testing (ujian yang memberi dampak serius terhadap masa depan siswa), telah memaksa para guru itu untuk melakukan aktifitas teaching to the test. Yaitu sebuah aktifitas pengajaran yang memfokuskan pembelajaran pada usaha membiasakan anak didik mengenali dan familiar dengan bentuk soal UN, dan mengajarkan bagaimana strategi menjawab soal dalam tempo sesingkat-singkatnya. Dengan kata lain, ketika guru menyesuaikan proses pembelajarannya dengan UN, biasanya mereka cendrung lupa (baca: tak sempat lagi) melakukan proses belajar mengajar ideal sebagaimana tertulis dalam kurikulum.
Dengan demikian, guru hanya akan mengajarkan beberapa topik dan atau kompetensi yang (berdasarkan panduan SKL) diprediksi bakal keluar dalam UN, dan kemudian cendrung mengabaikan kompetensi lainnya yang diperkirakan tak akan diujikan dalam UN, walaupun sangat mungkin kompetensi itu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari pasca anak didik keluar dari ruangan ujian. Dalam pengajaran Bahasa Inggris misalnya, hampir bisa dipastikan bahwa guru hanya akan lebih fokus mengajarkan dua skill saja (listening dan reading) menjelang UN, karena dua skill inilah yang diuji dalam UN. Dengan demikian para guru bahasa Inggris cendrung mengabaikan pengembangan skill yang lain, seperti speaking dan writing, walaupun sangat jelas bahwa kemampuan berkomunikasi lisan dan juga tulisan adalah skill yang sangat penting dan diperlukan dalam dunia yang sebenarnya setelah siswa tamat sekolah.
Lebih jauh, UN juga berpotensi menyempitkan kurikulum sekolah (curriculum narrowing) dan mendegradasi arti penting mata pelajaran tertentu, karena UN selama ini hanya menguji tiga mata pelajaran (dan sekarang ditambah menjadi enam). Walaupun mata ujian UN telah ditambah menjadi enam, tetap saja kesan bahwa pemerintah mengabaikan mata pelajaran lainnya tak terselesaikan. Pemilihan beberapa mata pelajaran saja yang diujikan di UN bisa misleading, karena secara tak langsung merefleksikan bahwa mata pelajana non UN adalah ‘kurang penting’. Padahal seseorang anak didik tidak bisa hidup hanya dengan beberapa mata pelajaran yang diUN kan saja.
Kenyataan ‘diabaikannya’ mata pelajaran ‘non-UN’ berpotensi memunculkan masalah lain, sepertinya turunnya motivasi guru mata pelajaran terkait untuk melakukan proses pembelajaran secara maksimal. Penurunan motivasi juga bakal terjadi pada kalangan siswa. Untuk apa harus capek belajar Sejarah, misalnya, toh nanti juga gak bakal diujikan pada UN. Untuk apa harus berjibaku menghapal Quran dan Hadits (bagi siswa madrasah), toh pengaruhnya terhadap kelulusan UN tak sekuat enam mata pelajaran lainnya.
Sekali lagi, pemahaman seperti ini jelas misleading. Karena di dunia sebenarnya, seseorang mesti punya multi skill untuk bisa sukses dalam hidup. Siapa yang membantah bahwa banyak orang sukses di dunia olahraga dan kesenian, walapun mungkin nilai Matematikanya tak terlalu bagus ketika di sekolah. Ada segudang cerita sukses sebagian anak bangsa kita di dunia seni. Tapi, kenapa UN tak melirik mata pelajaran olahraga dan kesenian?
Sisi lain yang cukup serius yang dikonfirm dalam penelitian saya adalah UN telah membuat para siswa, guru, dan orangtua merasa tertekan, dan stress. Rasa tertekan di kalangan siswa dan guru itu biasanya lebih parah terjadi di sekolah yang lokasinya jauh dari ‘pusat peradaban’ (baca: daerah terpencil). Hal ini mudah dipahami karena disparitas kualitas pengajaran antara sekolah di daerah urban (perkotaan) dengan dengan daerah rural (perkampungan) masih menjadi problema dunia pendidikan kita yang sampai hari ini belum terselesaikan. Maka, ketika standar kelulusan UN menuntut sama untuk semua siswa, tanpa mempertimbangkan objektifitas kualitas pengajaran di sekolah mereka, maka jelas para siswa, guru, dan juga orangtua di daerah terpencil akan merasa tertekan, stress, takut, dan bahkan putus asa perihal kelulusan mereka pada UN.
Patut diduga bahwa kecemasan seperti inilah kemudian yang membuat sebagian (besar) dari mereka tergoda untuk mencari short cut, jalan pintas untuk menembus batas nilai minimal kelulusan UN, dengan berlaku curang pada pelaksanaan UN. Dan cerita tentang ketidakjujuran ini telah menjadi ‘kisah sedih tahunan’ pasca pelaksanaan UN di negeri ini. Ya, setiap tahun kita melihat parodi ketidakjujuran itu dipertontonkan oleh sebagian insan pendidikan kita. Sebuah kisah ketidakjujuran yang membuat wajah pendidikan nasional kita semakin buram.
Sebahagian korban UN itu dulu bahkan pernah mengugat pemerintah (presiden, wakil presiden, mendiknas, dan kepala BSNP) ke pengadilan. Beberapa substansi gugatan law suit masyarakat yang dipimpin artis Sophia Latjuba itupun dikabulkan majelis hakim, dengan menyatakan bahwa dalam konteks UN pemerintah jelas bersalah, karena telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negaranya. Pengadilan juga memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru dan sarana-prasarana sebelum melaksanakan kebijakan UN.
Tahun ini, boro-boro berharap pemerintah membatalkan pelaksanaan UN, pemerintah justru terkesan ‘semakin bersemangat’ dengan pelaksanaan UN ini. Hal ini bisa terlihat ketika Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 34 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UN 2008. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menguji tiga mata pelajaran, sekarang pemerintah menambah tiga lagi mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional 2008. Tidak hanya itu, angka rata-rata kelulusan minimal tahun inipun meningkat dari tahun sebelumnya. Seperti tertera dalam Pasal 15 Permendiknas No.34/2007, tahun ini untuk bisa lulus UN seorang siswa harus memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 dengan tidak ada satupun nilai mata ujian dibawah 4,25.
Berpotensi Menjadi ‘Bom Waktu’
Walaupun pemerintah tak bergiming, sebagai praktisi pendidikan saya juga tak kan pernah berhenti menyampaikan pandangan saya tentang UN ini. Menurut saya UN lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap dunia pendidikan kita. Saya meyakini bahwa jika UN dengan sistem seperti selama ini dipertahankan, UN berpotensi menjadi ‘bom waktu’ dunia pendidikan kita, sebuah bom waktu yang kalau tak dijinakkan secepatnya, suatu saat bisa meledak dan akan memakan korban lebih banyak lagi.
Studi kualitatitif tentang bagaimana guru mempersepsi UN yang saya lakukan dengan mewawancarai beberapa orang guru yang mengajar di kelas XII pada 6 SMA/Madrasah di Tanah Datar pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas guru menolak pemberlakuan UN ini. Walaupun para guru ini mengatakan bahwa UN dalam batas-batas tertentu telah memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras, lebih separuh dari mereka berpendapat bahwa UN berdampak buruk, tidak hanya pada proses belajar mengajar dan kurikulum, tetapi juga berdampak negatif pada pribadi guru dan siswa.
Hampir semua partisipan penelitian saya mengungkapkan bahwa UN, sebagai sebuah test berkategori high stakes testing (ujian yang memberi dampak serius terhadap masa depan siswa), telah memaksa para guru itu untuk melakukan aktifitas teaching to the test. Yaitu sebuah aktifitas pengajaran yang memfokuskan pembelajaran pada usaha membiasakan anak didik mengenali dan familiar dengan bentuk soal UN, dan mengajarkan bagaimana strategi menjawab soal dalam tempo sesingkat-singkatnya. Dengan kata lain, ketika guru menyesuaikan proses pembelajarannya dengan UN, biasanya mereka cendrung lupa (baca: tak sempat lagi) melakukan proses belajar mengajar ideal sebagaimana tertulis dalam kurikulum.
Dengan demikian, guru hanya akan mengajarkan beberapa topik dan atau kompetensi yang (berdasarkan panduan SKL) diprediksi bakal keluar dalam UN, dan kemudian cendrung mengabaikan kompetensi lainnya yang diperkirakan tak akan diujikan dalam UN, walaupun sangat mungkin kompetensi itu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari pasca anak didik keluar dari ruangan ujian. Dalam pengajaran Bahasa Inggris misalnya, hampir bisa dipastikan bahwa guru hanya akan lebih fokus mengajarkan dua skill saja (listening dan reading) menjelang UN, karena dua skill inilah yang diuji dalam UN. Dengan demikian para guru bahasa Inggris cendrung mengabaikan pengembangan skill yang lain, seperti speaking dan writing, walaupun sangat jelas bahwa kemampuan berkomunikasi lisan dan juga tulisan adalah skill yang sangat penting dan diperlukan dalam dunia yang sebenarnya setelah siswa tamat sekolah.
Lebih jauh, UN juga berpotensi menyempitkan kurikulum sekolah (curriculum narrowing) dan mendegradasi arti penting mata pelajaran tertentu, karena UN selama ini hanya menguji tiga mata pelajaran (dan sekarang ditambah menjadi enam). Walaupun mata ujian UN telah ditambah menjadi enam, tetap saja kesan bahwa pemerintah mengabaikan mata pelajaran lainnya tak terselesaikan. Pemilihan beberapa mata pelajaran saja yang diujikan di UN bisa misleading, karena secara tak langsung merefleksikan bahwa mata pelajana non UN adalah ‘kurang penting’. Padahal seseorang anak didik tidak bisa hidup hanya dengan beberapa mata pelajaran yang diUN kan saja.
Kenyataan ‘diabaikannya’ mata pelajaran ‘non-UN’ berpotensi memunculkan masalah lain, sepertinya turunnya motivasi guru mata pelajaran terkait untuk melakukan proses pembelajaran secara maksimal. Penurunan motivasi juga bakal terjadi pada kalangan siswa. Untuk apa harus capek belajar Sejarah, misalnya, toh nanti juga gak bakal diujikan pada UN. Untuk apa harus berjibaku menghapal Quran dan Hadits (bagi siswa madrasah), toh pengaruhnya terhadap kelulusan UN tak sekuat enam mata pelajaran lainnya.
Sekali lagi, pemahaman seperti ini jelas misleading. Karena di dunia sebenarnya, seseorang mesti punya multi skill untuk bisa sukses dalam hidup. Siapa yang membantah bahwa banyak orang sukses di dunia olahraga dan kesenian, walapun mungkin nilai Matematikanya tak terlalu bagus ketika di sekolah. Ada segudang cerita sukses sebagian anak bangsa kita di dunia seni. Tapi, kenapa UN tak melirik mata pelajaran olahraga dan kesenian?
Sisi lain yang cukup serius yang dikonfirm dalam penelitian saya adalah UN telah membuat para siswa, guru, dan orangtua merasa tertekan, dan stress. Rasa tertekan di kalangan siswa dan guru itu biasanya lebih parah terjadi di sekolah yang lokasinya jauh dari ‘pusat peradaban’ (baca: daerah terpencil). Hal ini mudah dipahami karena disparitas kualitas pengajaran antara sekolah di daerah urban (perkotaan) dengan dengan daerah rural (perkampungan) masih menjadi problema dunia pendidikan kita yang sampai hari ini belum terselesaikan. Maka, ketika standar kelulusan UN menuntut sama untuk semua siswa, tanpa mempertimbangkan objektifitas kualitas pengajaran di sekolah mereka, maka jelas para siswa, guru, dan juga orangtua di daerah terpencil akan merasa tertekan, stress, takut, dan bahkan putus asa perihal kelulusan mereka pada UN.
Patut diduga bahwa kecemasan seperti inilah kemudian yang membuat sebagian (besar) dari mereka tergoda untuk mencari short cut, jalan pintas untuk menembus batas nilai minimal kelulusan UN, dengan berlaku curang pada pelaksanaan UN. Dan cerita tentang ketidakjujuran ini telah menjadi ‘kisah sedih tahunan’ pasca pelaksanaan UN di negeri ini. Ya, setiap tahun kita melihat parodi ketidakjujuran itu dipertontonkan oleh sebagian insan pendidikan kita. Sebuah kisah ketidakjujuran yang membuat wajah pendidikan nasional kita semakin buram.
Saran Terobosan Ujian Nasional (Tajuk Rencana Kompas)
Saran Terobosan Ujian Nasional (Tajuk Rencana Kompas)
BPK juga mengusulkan, penyiapan materi, pengamanan, pemantauan, dan proses evaluasi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Masukan BPK dinilai penting di tengah masih lemahnya keinginan dan upaya mencegah terulangnya kekisruhan Ujian Nasional 2013.
Sampai sekarang, pemerintah sendiri, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum menjelaskan kepada publik langkah taktis dan strategis untuk mencegah kekisruhan pelaksanaan ujian nasional di tahun-tahun mendatang.
Tentu saja masyarakat akan tetap bingung jika tidak ada kejelasan dan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencegah terulangnya kekacauan ujian nasional. Sungguh menarik pula mengamati perilaku masyarakat dalam menanggapi kekisruhan pelaksanaan ujian nasional. Semua mengeluh dan mengecam, tetapi tidak terlihat desakan kuat ke arah upaya perbaikan.
Persoalan kekacauan Ujian Nasional 2013 tentu saja bukan sekadar masalah kedodoran percetakan dan distribusi naskah soal ujian, tetapi lebih menyangkut visi dan manajemen pendidikan nasional yang kedodoran. Segera kelihatan pula bagaimana penyelenggaraan pendidikan dilakukan dalam kultur yang sama sekali tidak mendukung. Naskah soal ujian begitu gampang dibocorkan, yang memperlihatkan rendahnya kualitas kejujuran.
Tantangan yang dihadapi sangat kompleks. Penyelesaian soal teknis, seperti percetakan dan distribusi naskah soal ujian, tentu saja penting, tetapi jauh lebih penting bagaimana meletakkan sistem pendidikan dalam orientasi untuk kepentingan penguatan sumber daya manusia Indonesia.
Pengalaman banyak negara membuktikan, kemajuan tidak pertama-tama datang dari sumber daya alam, tetapi dari sumber daya manusia. Keberlangsungan dan kesinambungan pembangunan selalu berpijak pada sumber daya manusia yang terdidik. Peluang mencetak sumber daya manusia berkualitas sangatlah terbuka bagi bangsa Indonesia. Alokasi dana pendidikan tergolong tinggi.
Jelas pula, proyeksi Indonesia menjadi salah satu negara ekonomi tinggi tahun 2030 menjadi ilusi jika pendidikan tidak segera dibenahi. Orientasi pendidikan bangsa Indonesia dikhawatirkan akan kacau dan kedodoran jika terus dibiarkan menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik, kekuasaan, dan bisnis, tanpa memperhatikan masa depan generasi muda Indonesia yang menjadi taruhannya.
Carut Marut Pelaksanan Ujian Nasional 2013
Para
pelajar akan menghadapi ujian terakhir dari sekolah untuk menentukan kelulusan
mereka atau tidak lulus pada tahun 2013. Banyak hal unik terjadi ketika ujian
nasional akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dari tingkat SD, SMP
dan sampai SMA. Seperti diketahui wilayah Indonesia sangat luas dan dipisahkan
oleh banyak pulau sehingga memiliki kesulitan tersendiri untuk mempersiapkan
ujian seefisien dan seefektif mungkin. Pemerintah yang berkewajiban untuk
mempersiapkan ini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bekerjasama
dengan beberapa pihak seperti pemimpin daerah setempat, dari kalangan
universitas yang dipilih serta para aparat keamanan. Hal yang sangat unik kali
ini adalah dari materi bahan ujian yang akan diujikan sedikit berbeda. Tahun
2013 ini jenis soalnya lebih banyak daripada tahun lalu, hal ini untuk mncegah
terjadinya kerjasama dan mencontek dalam satu ruangan. Tahun ini juga terjadi
kenaikan pencapaian minimum untuk dinyatakan lulus atau tidaknya seorang
pelajar. Para pelajar harus benar-benar siap untuk menghadapi ujian yang akan
menentukan mereka lulus atau tidak.
Pemerintah
melakukan banyak melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan ujian nasional di
tahun ini. Pemerintah sebelumnya sudah menyaring perusahaan atau pihak yang
akan menyiapkan soal-soal ujian dengan menilai dari sisi efisiensi pembiayaan. Pemerintah
juga sudah bekerjasama dengan banyak pihak terkait untuk mengawal pelaksanaan
ujian tahun ini dan meminimalkan peluang terjadinya hal-hal yang tidak benar
dalam pelaksanaan ujian nasional. Tapi, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan
ujian terjadi, ada masalah dalam anggaran di pihak Kementerian Keuangan
sehingga dana tidak dapat dicairkan tepat waktu untuk melaksanakan ujian
nasional tahun ini. Masalah lainnya timbul ketika naskah ujian nasional tidak
datang tepat waktu, sehingga banyak sekolah-sekolah menunda ujian dan ada juga
masalah dimana naskah ujian yang di berikan di beberapa sekolah adalah bukan
naskah asli, melainkan naskah ujian yang sudah di fotokopi sebelumya. Beberapa
hari kemudian timbul lagi masalah baru yang juga menghebohkan masyarakat yaitu
jawaban soal naskah ujian yang ada pada siswa. Ada juga masalah datang dari
siswa yang menjadi histeris dan mengalami sakit yang parah seperti stroke
karena memikirkan ujian sehingga menjadi beban yang hebat di kepala siswa
tersebut. Pemerintah harus sungguh-sungguh bijak dalam menangani
masalah-masalah agar tidak merusak masa depan para pelajar di masa depan.
Pemerintah
harus melakukan perbaikan sistem pelaksanaan ujian nasional untuk tahun-tahun
selanjutnya dan saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait secara efisien
dan efektif. Pemerintah, khususnya Kemendikbud mendapat sorotan yang paling
banyak ketika masalah-masalah ini terjadi. Kemendikbud harus berani
bertanggungjawab kepada masyarakat dan menyatakan sikap agar dikemudian hari
tidak terjadi lagi dengan beberapa konsekuensi yang harus diterima sebagai efek
jera untuk tidak lalai dalam menjalankan kewajibannya. Pemerintah tidak perlu
lagi saling menyalahkan satu sama lain, yang perlu dibahas saat ini adalah
bagaimana membangun pendidikan yang bermutu di tanah air, semua mendapat
fasilitas yang sama, mendapat pengajar yang cakap mengajar sehingga tidak ada
perbedaan kualitas yang jauh sekali antara pelajar di daerah perkotaan
dibandingkan dengan daerah pedesaan apalagi para pelajar yang ada di
daerah-daerah yang sulit dijangkau karena berada pada daerah perbatasan dan
sebagainya. Seluruh elemen negara hendaknya bekerjasama mengawal negara
Indonesia agar anak-anak Indonesia sebagai calon pemimpin di masa-masa
mendatang benar-benar adalah yang berkualitas, berintegrasi dan Berbudi luhur.
Carut Marut UN Diadukan ke MK
Forum guru besar, dosen, dan masyarakat
sipil pendidikan peduli pendidikan dari berbagai universitas mendatangi
MK. Di antaranya, dari UGM, UI, ITB, Universitas Airlangga, Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI). Mereka mengadukan kerisauan perkembangan
dunia pendidikan, khususnya carut marutnya pelaksanaan Ujian Nasional
(UN) khususnya untuk tingkat SMA yang tidak serentak dan bermasalah.
“Padahal pendidikan itu penting sebagai bentuk pembebasan manusia, namum
faktanya malah membuat orang tua dan murid bahkan guru menjadi stres,
lalu dimana letak pembebasannya,” papar Guru Besar UI Riris K Toha
Sarumpaet di saat berudiensi dengan Ketua MK dan beberapa hakim
konstitusi di Gedung MK, Rabu (24/4).
Sementara itu, Rektor UPI Sunaryo Kartadinata menilai dalam sebuah sistem pendidikan nasional sudah seharusnya memberikan perbaikan terhadap mutu pendidikan. Namun, sistem pendidikan UN hingga saat ini belum memberikan feedback yang baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. “Sehingga kita perlu evaluasi untuk perbaikan mutu pendidikan secara menyeluruh,” kata Sunaryo.
Bagi Sunaryo, yang terpenting saat ini bagaimana menyamakan persepsi atau bahasa antara pemerintah, guru, orang tua dan murid tentang UN. Dirinya, melihat hingga saat ini tidak ada persamaan pandangan yang menyebabkan adanya kesenjangan persepsi.
“Jadi harus ada persamaan persepsi apa itu konsep UN, jika belum ada itu akan membuat kesenjangan yang sangat lebar, saya rasa perlu ada diagnosis atas regulasi pendidikan,” lanjutnya.
Sementara Dosen Fakultas Filsafat UI, Gadis Arivia mengingatkan dalam UUD 1945 mengamanatkan akses pendidikan untuk semua warga negara. “UN ini tidak memberikan akses pemerataan pendidikan untuk semua. Ini bertentangan dengan UUD 1945, sehingga merasa perlu dibatalkan,” kata Gadis Arivia.
Gadis menegaskan pelaksanaan UN sangat diskriminatif dan menutup akses semua siswa yang ingin memasuki sekolah. Faktanya, UN memang sudah dianggap gagal total. Hal itu bertentangan dengan filosofi pendidikan itu sendiri yakni memajukan pendidikan bangsa dan membuka akses seluas-luasnya kepada siswa.
“Tetapi ternyata itu gagal dan tidak tercapai. Makanya, guru besar, dosen dari pendidikan tinggi turun semua untuk menyelamatkan,” katanya.
Pandangan lain disampaikan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali yang mewakili masyarakat sipil. Ia mempertanyakan, seberapa konstitusionalkah pelaksanaan UN tahun 2013. “Sebenarnya kita tidak dalam posisi menentang UN, meski dalam Pasal 58 UU Sisdiknas ada standarisasi yang tujuannya pemetaan,” kata Gazali.
Sementara itu, Rektor UPI Sunaryo Kartadinata menilai dalam sebuah sistem pendidikan nasional sudah seharusnya memberikan perbaikan terhadap mutu pendidikan. Namun, sistem pendidikan UN hingga saat ini belum memberikan feedback yang baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. “Sehingga kita perlu evaluasi untuk perbaikan mutu pendidikan secara menyeluruh,” kata Sunaryo.
Bagi Sunaryo, yang terpenting saat ini bagaimana menyamakan persepsi atau bahasa antara pemerintah, guru, orang tua dan murid tentang UN. Dirinya, melihat hingga saat ini tidak ada persamaan pandangan yang menyebabkan adanya kesenjangan persepsi.
“Jadi harus ada persamaan persepsi apa itu konsep UN, jika belum ada itu akan membuat kesenjangan yang sangat lebar, saya rasa perlu ada diagnosis atas regulasi pendidikan,” lanjutnya.
Sementara Dosen Fakultas Filsafat UI, Gadis Arivia mengingatkan dalam UUD 1945 mengamanatkan akses pendidikan untuk semua warga negara. “UN ini tidak memberikan akses pemerataan pendidikan untuk semua. Ini bertentangan dengan UUD 1945, sehingga merasa perlu dibatalkan,” kata Gadis Arivia.
Gadis menegaskan pelaksanaan UN sangat diskriminatif dan menutup akses semua siswa yang ingin memasuki sekolah. Faktanya, UN memang sudah dianggap gagal total. Hal itu bertentangan dengan filosofi pendidikan itu sendiri yakni memajukan pendidikan bangsa dan membuka akses seluas-luasnya kepada siswa.
“Tetapi ternyata itu gagal dan tidak tercapai. Makanya, guru besar, dosen dari pendidikan tinggi turun semua untuk menyelamatkan,” katanya.
Pandangan lain disampaikan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali yang mewakili masyarakat sipil. Ia mempertanyakan, seberapa konstitusionalkah pelaksanaan UN tahun 2013. “Sebenarnya kita tidak dalam posisi menentang UN, meski dalam Pasal 58 UU Sisdiknas ada standarisasi yang tujuannya pemetaan,” kata Gazali.
Dia tegaskan banyak peserta didik yang tidak menikmati pelaksanaan UN secara sama. Padahal, hak konstitusional mereka sama. Namun, yang terjadi pelaksanaan UN diskriminatif bagi peserta didik. Hal itu tampak jelas dengan fenomena ketidakserentakan pelaksanaan UN, ada siswa yang terlambat mendapat soal ujian hingga dua hari kemudian.
“Di beberapa daerah, ada siswa yang mendapat soal ujian atau lembar jawaban asli dan foto copy, lalu harus disalinkan oleh siswa lain. Anak-anak peserta didik yang mengalami diskriminasi itu hak konstitusional terjamin atau tidak?” katanya.
Menanggapi keluhan itu, Ketua MK, M. Akil Mochtar mengatakan pihaknya tidak bisa dalam posisi memberikan jawaban apakah ada pelanggaran konstitusional dalam pelaksanaan UN. “Sebenarnya kami tidak dalam posisi memberikan pandangan atau sikap, terlebih UU Pendidikan Tinggi sedang diuji di MK,” kata Akil.
Jika MK mengeluarkan pendapatnya dikhawatirkan akan muncul berbagai persepsi di masyarakat. Terutama, bagi pihak yang berperkara di MK. “Tetapi, kami membuka diri atas semua masukkan yang disampaikan sebagai bahan pengayaan materi bagi kami,” kata Akil Mochtar yang didampingin hakim konstitusi lainnya.
Akil mengingatkan pendapat MK dalam suatu persoalan yang dianggap melanggar konstitusi atau tidak hanya bisa dilihat dalam putusan MK. karenanya, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyarankan jika ada masalah yang muncul dari UU terkait pelaksanaan UN, maka bisa mengajukan secara formal ke MK dalam bentuk uji materi. “Kami akan keluarkan pendapat kami dalam bentuk putusan,” imbuhnya.
CARUT MARUT UJIAN NASIONAL 2010
CARUT MARUT UJIAN NASIONAL 2010
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang di tetapkan berdasarkan tahap perkembangan peserta didik, tujuan yang ingin di capai dan kemampuan yang di kembangkan. Jenjang pendidikan itu di antaranya adalah :
a. Pendidikan anak usia dini
b. Pendidikan dasar
c. Pendidikan menengah
d. Pendidikan tinggi.
Untuk dapat melaksanakan semua pendidikan tersebut, peran serta pemerintah dan masyarakat sangat di butuhkan, terutama pemerintah. Pemerintah harus mengimbanginya dengan materi yang di sajikan harus sesuai dengan nilai-nilai hidup, dan harus sesuai dengan kebutuhan akan dunia kerja. Selain itu kurikulum yang di sajikan juga harus mampu bersaing dengan dunia internasional.
Dalam kenyataannya, pendidikan yang ada di Indonesia tidak di sajikan nilai hidup, sehingga bangsa indonesia menjadi kacau balau seperti sekarang ini. Di tambah lagi dengan adanya ujian nasional yang membuat siswa menjadi takut, bahkan bukan hanya siswa saja, orang tua, guru, dan masyarakat mengalami hal yang sama. Tetapi pemerintah tetep kekeuh dengan pendiriannya melaksanakan ujian nasional tahun 2010.
Masih segar di ingatan kita, seminggu yang lalu semua siswa dan siswi baik SMA atau SMK dan sederajatnya serempak melaksanakan ujian nasional. Mereka dengan rasa ketakutan dan dengan pikiran yang cemas melaksanakan ujian nasional yang di laksanakan selama lima hari. Pada prosesnya masih banyak kekurangan dan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Baik itu soal ujian yang ketuker, bahkan bocoran jawaban bisa dengan mudahnya di dapat oleh siswa. Pada saat ujian nasional kemarin banayak sekalai pelanggaran-pelanggaran, bahkan pelanggaran yang di laporkan oleh tim advokasi ujian nasional bisa mencapai 809 jenis pelanggaran. Sungguh sangat miris jika kita melihat pelanggaran sebanyak itu. Pemerintah melaksanakan ujian nasional memiliki tujuan yaitu agar standar pendidikan di negara kita bisa setara dengan negara lain, paling tidak bisa menyamai prestasi negara-negara tetangga kita. Padahal kalau kita boleh menilai ujian nasional bisa di laksanakan dengan tertib, tentunya harus di mulai dari kepanitian yang lebih baik dan persiapan yang lebih matang.
Ujian nasional bukan menjadi tolak ukur dari kelulusan siswa, hal ini di tegaskan juga oleh menteri pendidikan nasional Mohammad Nuh. Dia menambahkan bahawa kelulusan siswa tidak hanya tergantung pada hasil akhir ujian nasional. Kelulusan tetap diambil berdasarkan empat syarat kelulusan yang sudah diatur dalam PP tersebut. “Pertama, siswa sudah merampungkan semua proses pembelajaran. Yang kedua, lulus pelajaran tata krama dan budi pekerti. (Ketiga), lulus mata pelajaran yang diujikan di sekolah. Keempat, lulus UN,” ujar Mendiknas. Pemerintah melaksanakan ujian nasional sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Pada tahun 2010 badan standar nasional menaikan syarat kelulusan yaitu dari asalnya 5,25 tahun 2009 dan sekarng menjadi 5,50. Kenaikan tingkat kelulusan UN secara umum menujukan peningkatan standar pendidikan nasional mengalami kenaikan di beberapa daerah. Selain itu, kenaikan standar UN juga akan dipertimbangkan dari beberapa aspek, antara lain standar isi, standar kompetensi lulusan, standar pendidik, dan standar proses. Mungkin belum menetapkan besaran kenaikan standar kelulusan UN pada 2010.
Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan khususnya di Indonesia yaitu:
1. Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.Dalam hal ini,interfensi dari pihak-pihak yang terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik.
2. Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya. Dimana,masyarakat merupakan ikon pendidikan dan merupakan tujuan dari adanya pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan.
Kedua faktor tersebut yang nantinya dapat membantu para siswa-siswi indonesia untuk siap menghadapi Ujian Nasional 2010 yang tahun ini naik menjadi 5,5. Selain faktor di atas, kesiapan dari seluruh stekholder setempat sangat memeperngaruhi tingkat pencapaian dari ujian nasional tahun ini, sehingga dengan adanya peran serta dari pemerintah setempat dan kerjasama antar masyrakat UN tahun depan insayalah bisa lebih baik. SEMOGA…….:-))
Senin, 03 Juni 2013
Rencana pelaksanaan
pembelajaran terpadu model webbing (jarring laba-laba)
Tema :sapiku
Kelas/semester :II / 1
Waktu :
Bahasa
Indonesia
Standar
Kompetensi : 1. Memahami teks pendek dan puisi anak yang dilisankan
Kompetensi
Dasar : 1.1 Menyebutkan kembali dengan kata-kata atau
kalimat isi teks pendek
Indikator :
Menceritakan kembali isi cerita
Ilmu pengetahuan alam
Standar Kompetensi : 1. Mengenal bagian-bagian utama tubuh hewan
dan
tumbuhan, pertumbuhan hewan
dan tumbuhan serta
berbagai tempat hidup
makhluk hidup.
Kompetensi Dasar : 1.1 Mengenal
bagian-bagian utama hewan dan
tumbuhan di sekitar rumah dan sekolah melalui
pengamatan.
Indikator : menunjukkan bagian-bagian tubuh sapi
Matematika
Standar Kompetensi : 1. Melakukan
penjumlahan dan pengurangan bilangan sampai 500
Kompetensi Dasar : 1.4 melakukan penjumalahan dan pengurangan
bilangan sampai 500
Indikator : menjumlahkan kaki sapi
1.tahap perencanaan
A.tujuan
1.tujuan pembelajaran
1.
Dengan membaca
cerita, siswa dapat menceritakan kembali isi cerita dengan kalimat
sendiri.
2. .dengan mengamati gambar sapi siswa dapat
menunjukkan bagian-bagian tubuh sapi dengan benar
3. Dengan mengamati gambar siswa dapat
menjumlahkan kaki sapi dengan benar
2.dampak pengiring
Setelah
pembelajaran selesai siswa berangsur-angsur dapat mengembangkan sikap teliti
dan rasa ingin tahu
B.Langkah-langkah perencanaan
1.guru menetapkan konsep pembelajaran dan
sekaligus menetapkan tema
2.keterampilan proses yang dikembangkan menyebutkan
dan menjumlahkan
3.media yang digunakan adalah gambar-gambar hewan
sapi
4.sumber yang digunakan
|
melakukan penjumalahan dan pengurangan bilangan sampai 500
|
ipa
|
bagian-bagian utama hewan dan tumbuhan di sekitar rumah dan sekolah
melalui pengamatan.
|
matematika
|
melaksanakan pemeliharaan lingkungan alam
|
|
sapiku
|
pkn
II.tahap pelaksanaan
A.pengelolaan kelas
1.
Mengucapkan salam ,berdoa bersama ,mengecek kehadiran
siswa ,kemudian mengadakan apersepsi dan curah pendapat untuk menentukan tema
kemudian menginformasikan tujuan pembelajaran
2.
Guru menunjuk satu murid untuk membaca cerita sapiku
didepan kelas
3. Siswa
menceritakan kembali isi cerita yang telah di dengarnya dengan menggunakan
kalimat sendiri di depan kelas
4.
Siswa di bagi dalam beberapa kelompok yang
beranggotakan 4 / 3 orang satu kelompok
5.
Setiap kelompok mengamati gambar sapi yang telah
ditempel dipapan tulis
6.
Setelah mengamati Perwakilan setiap kelompok diminta
menunjukkan bagian bagian tubuh hewan
7.
Perwakilan kelompok diminta maju kedepan kelas untuk
menunjukkan bagian-bagian tubuh hewan
8.
Guru menanyakan berapa jumlah kaki sapi kepada siswa
9.
Kemudian guru menunjuk satu murid kedepan kelas untuk
menghitung jumlah kaki sapi
10. Guru
meminta siswa untuk bersama-sama menghitung jumlah kaki sapi
11. Setiap
kelompok mengumpulkan hasil kerja diskusi mereka
12. guru
memberikan pujian, penguatan bagi kelompok yang sudah melakukan tugas dengan
benar dan cermat.
13. Secara
bersama-sama antara siswa dan guru menyimpulkan materi yang telah dipelajari,
kemudian diberikan evaluasi.
III.TAHAP KULMINASI
A.
A.mengumpulkan hasil kerja kelompoknya masing-masing
B.
Evaluasi
1. Penilaian proses
|
No
|
Nama Siswa
|
Keberanian
|
Ketelitian
|
Kesungguhan
|
Keterangan
|
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
2.evaluasi
1)
Sebutkan bagian-bagian tubuh sapi?
2)
Berapa jumlah kaki sapi?
3)
Apa nama judul cerita yang kalian baca?
Langganan:
Komentar (Atom)